Tag: Oknum Sulinggih
PHDI Buleleng sebut oknum sulinggih asal Kecamatan Banjar yang foto asusilanya beredar itu telah dicopot gelar sulinggihnya alias nglukar gelung.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih I Wayan Mahardika, 38, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang dengan agenda putusan terkait kasus pen-cabulan, Selasa (8/6) siang.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang disampaikan terdakwa oknum sulinggih, I Wayan Mahardika, 38, dalam kasus dugaan pecabulan di PN Denpasar, Kamis (22/4).
Jangan lagi pakai rambut maprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih yang jadi tersangka dugaan pencabulan, I Wayan M, 38, dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3) pagi.
Tersangka oknum sulinggih, IWM dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 9 tahun penjara.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)