Tag: Oknum Sulinggih
PHDI Buleleng sebut oknum sulinggih asal Kecamatan Banjar yang foto asusilanya beredar itu telah dicopot gelar sulinggihnya alias nglukar gelung.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih I Wayan Mahardika, 38, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang dengan agenda putusan terkait kasus pen-cabulan, Selasa (8/6) siang.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang disampaikan terdakwa oknum sulinggih, I Wayan Mahardika, 38, dalam kasus dugaan pecabulan di PN Denpasar, Kamis (22/4).
Jangan lagi pakai rambut maprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih yang jadi tersangka dugaan pencabulan, I Wayan M, 38, dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3) pagi.
Tersangka oknum sulinggih, IWM dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 9 tahun penjara.
Topik Pilihan
-
-
Badung 22 Jan 2025 Desa Adat Seminyak Dapat Hibah Tanah 4,8 Are
-
-
-
-
-
-
Badung 21 Jan 2025 Jalan Jebol di Lukluk Mulai Diperbaiki
-
Badung 21 Jan 2025 Satpol PP Panggil Pemilik Vila di Canggu
Berita Foto
Kabel Serbu Monumen
Desa Wisata Undisan
Rumput Liar Masuk Terminal
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)